Minggu, Januari 11, 2026
25.1 C
Jakarta

Gagal Bayar DSI, OJK Gandeng PPATK Telusuri Dana Lender Rp1 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanggil kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI). Pertemuan ini bertujuan membahas perkembangan pengembalian dana yang telah dijanjikan oleh pengurus DSI.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, memimpin langsung pertemuan tersebut. Ia didampingi sejumlah pejabat OJK saat menerima enam perwakilan Paguyuban Lender DSI. Dialog ini berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (30/12).

Rizal Ramadhani menegaskan pertemuan kedua ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi konsumen. OJK memiliki kewenangan penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal dalam keterangan resmi dikutip Kamis (1/1/2026).

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 28 Oktober 2025. Saat itu, OJK memfasilitasi dialog antara Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Langkah tersebut diambil setelah munculnya banyak pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam pertemuan tersebut, Taufiq Aljufri menyatakan tanggung jawabnya untuk menuntaskan kewajiban kepada para lender. Pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Rencana penyelesaian ini akan melibatkan kelompok lender dan dilaporkan kepada OJK.

OJK bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini bertujuan menelusuri seluruh transaksi keuangan milik DSI secara mendalam.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal.

Saat ini, OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus. Pemeriksaan khusus juga dilakukan guna melacak setiap transaksi yang dijalankan perusahaan tersebut.

Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham PT DSI. Mereka diminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait pengembalian hak lender. Perusahaan wajib menyusun rencana aksi nyata dengan kerangka waktu yang jelas dan terukur.

Hingga kini, OJK tercatat sudah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Kasus gagal bayar massal ini diperkirakan menyentuh angka Rp900 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun. Korban mencapai 3.000 hingga 4.000 orang yang mayoritas merupakan pensiunan.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, menaruh harapan besar pada proses ini. Ia meminta dukungan penuh OJK agar para investor bisa mendapatkan kembali dana mereka. Seluruh dana tersebut sebelumnya telah diinvestasikan melalui perusahaan DSI.

Masalah ini mencuat sejak Mei hingga Juni 2025 saat investor kesulitan menarik dana. Manajemen berdalih ada tekanan ekonomi makro dan pelemahan sektor properti. OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025.

DSI sebelumnya menarik minat investor dengan tawaran imbal hasil tinggi sebesar 18%–20% per tahun. Namun, kini muncul dugaan kecurangan sistemik dan tata kelola yang buruk. Kasus ini pun menyeret nama aktor Dude Harlino.

Dude Harlino sempat tercatat sebagai Brand Ambassador platform tersebut. Para korban menuntut klarifikasi karena merasa percaya berinvestasi setelah melihat promosi sang aktor. Kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah kini ikut terdampak.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta dukungan penuh OJK. Investor berharap dana yang tertanam melalui perusahaan tersebut bisa segera kembali. Pihak manajemen DSI sendiri menjanjikan skema pemulihan rampung dalam waktu satu tahun.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan...

Bank Sinarmas Bayar Kupon Obligasi ke-14, Siapkan Dana Segini!

STOCKWATCH.ID, Jakarta – PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) melaksanakan...

Incar Ratusan Tenant, Plaza Indonesia Bidik Okupansi Mall di Atas 80% pada 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru