STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PEFINDO telah melakukan pemantauan khusus (special review) pada peringkat Obligasi Berkelanjutan III Tahap I serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Seri B dan C PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan memberikan peringkat idD(sy) dari idCCC(sy). Hal itu dikemukakan Ngatemin, Sekretaris Perusahaan WIKA.
Menurut Ngatemin, hal ini sepenuhnya merupakan hak PEFINDO dan Perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut, dimana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap.
“Penurunan peringkat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penundaan pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 03 Februari 2026,” katanya dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (05/2/2026).
Adapun hal ini sebagaimana telah disampaikan pada keterbukaan informasi Perseroan kepada Publik pada 30 Januari 2026 mengenai Informasi Terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah WIKA. Bahwa sejak tahun 2025, Perseroan menghadapi tantangan berupa penurunan kondisi pasar industri konstruksi nasional, sehingga berdampak kepada penurunan perolehan kontrak baru Perseroan.
Ngatemin menyampaikan, WIKA membukukan kontrak baru sebesar Rp17,5 triliun pada 2025. Mayoritas kontrak baru tersebut diperoleh di bulan Desember. Capaian kontrak baru pada tahun 2025 itu turun 15% dibandingkan capaian Perseroan di tahun 2024. Hal ini berdampak pada penurunan penjualan serta penerimaan cash in Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga masih memiliki penugasan atas investasi jangka panjang yang berasal dari pinjaman jangka pendek, yang belum dapat memberikan imbal hasil positif dan berkontribusi pada tingginya beban bunga bagi Perseroan.
Kondisi ini mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash untuk pemenuhan kewajiban pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Sehingga Perseroan perlu untuk melakukan penundaan/penangguhan pembayaran bunga Obligasi, pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dan Pokok yang jatuh tempo pada tanggal pembayaran.
Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama), akan tetapi Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan debt services Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan telah menyampaikan proyeksi, kemampuan pembayaran, serta usulan skema restrukturisasi kepada Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPO/RUPSU) yang telah diselenggarakan pada tanggal 4, 5, 8, 10 dan 11 Desember 2025, diantaranya persetujuan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk penundaan/penangguhan pembayaran dan penyesuaian tingkat bunga dan pendapatan bagi hasil, serta perubahan jadwal jatuh tempo pokok obligasi dan sukuk mudharabah, namun RUPO/RUPSU belum dapat menyetujui usulan yang diajukan Perseroan.
Selanjutnya Perseroan akan menyampaikan kembali termsheet restrukturisasi yang telah disesuaikan kepada para pemegang obligasi dan sukuk, baik melalui rapat informal, group meeting, dan/atau one on one meeting pada kesempatan pertama untuk mendapat tanggapan dan dukungan sebelum diselenggarakannya RUPO/RUPSU, serta mengupayakan titik kesepakatan dalam RUPO/RUPSU untuk menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut.
