STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar mengejutkan datang dari PT Wanteg Sekuritas. Direktur Utama Perseroan Wijanti Jatno, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan tegas ini terungkap melalui sebuah dokumen surat yang beredar di kalangan awak media. Surat tertanggal 23 Februari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh dua petinggi perusahaan, yakni Puryanto selaku Komisaris Utama dan Budhi Susetyo sebagai Komisaris.
Dalam surat itu dijelaskan, Dewan Komisaris menilai Wijanti telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Ia dianggap sengaja tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini.
Padahal, aturan mewajibkan rapat tersebut digelar paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Kelalaian ini dianggap fatal oleh manajemen.
Akibatnya, Laporan Tahunan Perseroan tidak pernah disampaikan kepada Dewan Komisaris. Laporan keuangan pun tidak mendapatkan persetujuan resmi. Hal ini dinilai menghilangkan mekanisme pertanggungjawaban direksi.
“Tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan Perseroan, serta menghambat hak semua Dewan Komisaris untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan,” tulis Puryanto dan Budhi Susetyo dalam surat tersebut, dikutip Kamis (26/2/2026).
Masalah tidak berhenti di urusan administrasi korporasi. Alasan pemberhentian ini juga dipicu oleh fakta jika Wijanti tengah terlilit kasus hukum serius.
Saat ini, Wijanti sedang dalam proses penyidikan atau Pro Justitia di Kepolisian Republik Indonesia. Ada dua kasus berat yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pertama, Laporan Polisi di Bareskrim Polri tertanggal 10 Januari 2024. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana perbankan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kedua, Laporan Polisi di Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2023. Wijanti diduga melakukan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas dan pencucian uang.
Atas dasar kondisi tersebut, Dewan Komisaris mengambil langkah cepat. Status hukum yang menjerat Wijanti dinilai sudah masuk tahap penyidikan, sehingga ia tidak layak lagi memimpin perusahaan.
Manajemen menegaskan, mulai saat ini Wijanti dilarang melakukan tindakan apa pun atas nama perusahaan. Haknya untuk mewakili perseroan telah dicabut sepenuhnya.
“Sdri. Wijanti Jatno selaku Direktur Utama PT WS tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama PT WS dan/atau mewakili PT WS dalam hal apa pun,” tegas manajemen dalam poin penutup suratnya.
BEI Suspensi Wanteg Sekuritas
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop seluruh aktivitas perdagangan efek broker berkode AN ini. Keputusan tegas tersebut berlaku efektif mulai sesi I perdagangan, Selasa (24/2/2026).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, penghentian ini bukan tanpa sebab. Ia menyebut manajemen PT Wanteg Sekuritas sendiri yang meminta agar operasional mereka disetop sementara.
“Adanya permintaan dari wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension),” kata Irvan di Jakarta.
Irvan memastikan keputusan ini berdampak langsung pada para investor. Selama masa suspensi, nasabah tidak bisa melakukan kegiatan jual beli saham melalui sekuritas tersebut. Pihak bursa berjanji akan terus memantau situasi ini.
“Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” tegas Irvan.
Awak media sedang meminta penjelasan kepada Irvan Susandy terkait surat ini dan alasan dibalik permintaan suspensi dari manajemen Wanteg Sekuritas. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu penjelasan dari BEI.
