STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT). Langkah ini diambil setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham emiten tersebut.
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, penghentian ini merupakan bagian dari mekanisme cooling down. “Sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi, Kamis (10/10/2024).
Yulianto menjelaskan, BEI mengambil tindakan ini untuk memastikan para pelaku pasar memiliki waktu yang memadai dalam mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. Yulianto juga menekankan pentingnya memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tambahnya.