STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terjadi peningkatan harga saham PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN) yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal. “Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Puri Sentul Permai Tbk. (KDTN) yang di luar kebiasaan,” jelasnya, melalui keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (11/11/2025).
Informasi terakhir mengenai KDTN dirilis pada 4 November 2025 melalui website resmi BEI terkait Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek. BEI kini tengah mencermati pola transaksi saham ini untuk memastikan pergerakan harga berjalan wajar.
Yulianto menyarankan investor memperhatikan beberapa hal sebelum mengambil keputusan. Pertama, menelaah jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi BEI. Kedua, memantau kinerja perusahaan dan keterbukaan informasi yang disampaikan.
Ketiga, meninjau rencana corporate action perusahaan jika rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS. Terakhir, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang bisa muncul di masa depan sebelum memutuskan investasi.
BEI menekankan kewaspadaan investor sangat penting agar pengambilan keputusan investasi tetap rasional dan berdasarkan data yang jelas.
Harga Saham
Saham KDTN ditutup pada level Rp. 236 per saham pada 10 November 2025, naik Rp. 36 atau 18% dari penutupan sebelumnya Rp. 200 pada 7 November 2025. Saham dibuka di harga Rp. 224, dengan harga tertinggi mencapai Rp. 240 dan terendah Rp. 200 pada hari yang sama.
Volume perdagangan mencapai 70.364.200 saham dengan nilai perdagangan Rp. 15,89 miliar. Sepanjang tahun berjalan, harga tertinggi saham KDTN tercatat Rp. 236, sedangkan harga terendah Rp. 108 pada 17 Oktober 2025. Kapitalisasi pasar saham ini mencapai Rp. 295,01 miliar.
