STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, membawa kabar segar bagi iklim investasi hijau di Tanah Air. Ia menegaskan posisi Indonesia yang makin kuat menjelang konferensi Tingkat Tinggi tentang Perubahan Iklim (Conference of the Parties). Adapun COP31 akan digelar di Antalya, Turki, dari tanggal 9 sampai 20 November 2026. Optimisme ini muncul seiring terbitnya regulasi baru yang membuat pasar karbon nasional lebih terbuka.
Hashim mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Aturan ini menjadi tonggak penting karena membuka pintu bagi standar internasional dalam perdagangan karbon di Indonesia.
“Aturan ini sangat penting karena membuat pasar karbon kita menjadi sangat transparan dan terbuka bagi dunia internasional. Sekarang, kita resmi mengakui dan menyetujui verifikator internasional seperti Verra, Gold Standard, dan lainnya. Bayangkan, selama 10 tahun terakhir, entah kenapa mereka seperti dilarang masuk ke Indonesia,” ujar Hashim saat memberikan paparan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/2/2026).
Menurut adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini, pengakuan terhadap verifikator global merupakan langkah strategis. Hal ini mengakhiri kevakuman selama satu dekade terakhir di mana lembaga-lembaga tersebut sulit beroperasi di dalam negeri. Respon dunia internasional pun dinilai sangat positif, mulai dari Sao Paulo hingga London.
Keterbukaan ini langsung memantik minat pemodal asing. Hashim mengaku baru saja menerima delegasi investor dari berbagai negara, mulai dari New York, Eropa, hingga Australia. Potensi dana yang siap masuk ke Indonesia terbilang fantastis.
“Investor sangat bersemangat. Ada ratusan miliar USD dana yang siap masuk. Meski pasar saham kita sempat goyang pekan lalu, mereka tetap optimis dengan Indonesia,” tambah Hashim.
Selain faktor regulasi, kepercayaan investor juga tumbuh berkat ketegasan Presiden Prabowo. Pemerintah baru saja mencabut izin 28 perusahaan bermasalah di Aceh dan Sumatra. Langkah tegas ini dinilai memberikan kepastian hukum dan komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan.
Hashim juga menekankan kemandirian Indonesia dalam menjaga alam. Pemerintah mengalokasikan dana besar untuk melindungi Taman Nasional Way Kambas. Ia menegaskan, dana tersebut murni berasal dari anggaran negara, bukan bantuan asing.
“Ini uang pajak Anda, uang pajak saya, uang rakyat Indonesia sendiri. Kita menjaga aset bangsa dengan modal sendiri, tidak mengemis,” tegasnya.
Upaya serius Indonesia ini bahkan menarik perhatian Raja Charles III dari Inggris. Raja Charles menyatakan dukungannya terhadap pelestarian 57 taman nasional di seluruh Indonesia. Hashim sendiri diminta memimpin tim khusus untuk mencari strategi pendanaan guna melestarikan hutan-hutan nasional tersebut.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 110 Tahun 2025 resmi ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Poin perubahannya mencakup pengakuan terhadap verifikator dan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Regulasi ini juga memperkuat sistem pelacakan data emisi agar lebih akurat dan kredibel di mata investor global.
