IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital . Dana tersebut berhasil diblokir...

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
Bacakan Artikel

Sejak berdiri pada 22 November 2024 s.d. 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (konrad)

Pilih Halaman: