STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan penerimaan dana segar dalam jumlah besar pada awal tahun ini. Pengembang kawasan properti komersial tersebut baru saja menerima uang ganti kerugian pengadaan tanah. Nilai totalnya mencapai Rp 175,9 miliar.
Dana tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II. Transaksi penerimaan dana ini terjadi pada hari Selasa (6/1/2026).
Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono menyampaikan informasi tersebut secara resmi. Ia menjelaskan detail penerimaan dana melalui laporan keterbukaan informasi.
“Pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk telah menerima uang ganti kerugian dengan total nilai sebesar Rp175.917.108.500,- (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah) sehubungan dengan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan dalam Proyek Strategis Nasional Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II,” tulis Agung.
Agung merinci objek yang terkena pembebasan lahan tersebut. Terdapat dua jenis aset yang dilepas oleh perseroan. Aset pertama adalah enam bidang tanah.
Total luasan tanah tersebut mencapai 7.185 meter persegi. Tanah ini berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Ancol. Data ini termuat pada daftar nominatif lampiran Berita Acara Perubahan Data Nominatif tertanggal 8 April 2025.
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian telah dilakukan sebelumnya. Kesepakatan tercapai sesuai Berita Acara pada tanggal 11 November 2025. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Aset kedua yang turut diganti rugi berupa aset pagar panel beton. Aset ini tercatat sesuai Berita Acara Kesepakatan tanggal 26 Juni 2025.
Seluruh nilai ganti rugi tersebut telah melalui proses validasi. Validasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pihak yang memvalidasi adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Ketua Pelaksana.
Manajemen memastikan kejadian ini tidak berdampak buruk bagi perusahaan. Kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan tetap berjalan normal.
“Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik,” tutupnya.
