STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indosat Tbk (ISAT) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Langkah ini merespons pantauan otoritas bursa terhadap laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan.
BEI sebelumnya menyoroti laporan ISAT yang masih mencantumkan nama pemilik manfaat dalam bentuk perusahaan. Pihak bursa meminta penjelasan mengapa informasi tersebut belum diungkapkan hingga tingkat perorangan.
Chief Legal & Regulatory Officer sekaligus Sekretaris Perusahaan ISAT, Reski Damayanti, memberikan tanggapannya. Ia menyebut saat ini pemilik manfaat utama Perseroan adalah Ooredoo Q.P.S.C dan CK Hutchison Holdings Limited (CKHH).
Kedua entitas global tersebut menguasai 100% saham Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. Perusahaan ini merupakan pemegang saham pengendali Indosat.
Reski menjelaskan alasan belum adanya nama perorangan dalam daftar tersebut. Berdasarkan data perusahaan, tidak ada individu tunggal yang menjadi pengendali mayoritas pada tingkat induk usaha.
Induk usaha tersebut adalah CKHH yang berbasis di Hong Kong. Selain itu, mayoritas saham Ooredoo Q.P.S.C dipegang oleh State of Qatar Holding serta entitas lain yang terkait dengan Pemerintah Qatar.
Perseroan menegaskan informasi ini sudah pernah diungkapkan sebelumnya. Data tersebut tercantum dalam keterbukaan informasi pada 26 Mei 2025.
Saat ini manajemen Indosat merasa belum ada kebutuhan untuk melakukan koreksi laporan melalui Form E009. Namun, ISAT berkomitmen untuk tetap transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Hingga saat ini, Perseroan telah mengungkapkan pemilik manfaat Perseroan, di mana Pemilik manfaat utama Perseroan adalah Ooredoo Q.P.S.C dan CK Hutchison Holdings Limited (CKHH),” ujar Reski dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (7/2/2026).
Ia juga menambahkan rincian mengenai kepemilikan saham di tingkat induk.
“Kami konfirmasi bahwa tidak ada individual yang memiliki atau mengendalikan lebih dari 50% modal ditempatkan di CKHH,” tegas Reski.
