Jumat, Agustus 8, 2025
29.6 C
Jakarta

Jadi Bursa Kripto Pertama yang IPO, COIN Banderol Harga Mulai Rp100 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indokripto Koin Semesta Tbk bersiap mencetak sejarah baru di pasar modal Indonesia. Calon Perusahaan Tercatat dengan kode saham COIN ini akan menjadi bursa kripto pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip informasi awal yang dirilis di laman e-IPO, PT COIN akan melepas 2.205.882.400 saham ke publik dalam aksi penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Jumlah itu setara dengan 15% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.

Masa penawaran awal atau book building dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. Harga yang ditawarkan berada di kisaran Rp100 hingga Rp105 per saham. Dengan rentang harga tersebut, Perseroan berpeluang meraup dana segar sebesar Rp220,58 miliar hingga Rp231,61 miliar.

Untuk melancarkan aksi korporasi ini, COIN menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penjamin pelaksana emisi efek.

Untuk diketahui, COIN berdiri sejak 2022 dan berperan sebagai holding yang membawahi dua entitas penting dalam ekosistem kripto Indonesia. Dua anak usahanya adalah PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

CFX sudah mengantongi izin sebagai Bursa Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Izin itu tertuang dalam SK No. 01/BAPPEBTI/SI-BB/06/2023 yang diterbitkan pada 9 Juni 2023. CFX juga ditetapkan sebagai Bursa Aset Kripto resmi melalui SK No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada 17 Juli 2023.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, CFX menjadi Bursa Aset Kripto pertama yang diawasi langsung oleh OJK.

Saat ini, CFX memiliki 31 anggota bursa. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya sudah berizin sebagai pedagang aset kripto. CFX juga mengelola Bursa Berjangka yang memiliki 7 anggota berizin sebagai pialang berjangka.

Sementara itu, ICC yang juga didirikan pada Januari 2022 telah mendapatkan izin dari BAPPEBTI sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Izin itu diperoleh berdasarkan SK Kepala BAPPEBTI No. 02/BAPPEBTI/SPPTPAK/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.

ICC berperan menjaga keamanan penyimpanan aset kripto di Indonesia. Layanan yang ditawarkan menjamin transparansi kepada konsumen, termasuk lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian serta lembaga kliring berjangka.

“CFX memiliki visi untuk menjadi pemimpin dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan standar bagi industri aset kripto di Indonesia,” tulis manajemen dalam pernyataan resmi.

Manajemen juga menyampaikan bahwa misi CFX adalah mempercepat adopsi aset digital lewat produk yang inovatif dan aman. CFX juga berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan mendorong inovasi di industri aset digital.

Sementara itu, ICC mengusung visi menjadi penyedia layanan kustodian aset kripto dengan keamanan tinggi dan teknologi canggih. ICC juga berkomitmen pada keandalan sumber daya manusia dan teknologi dalam memberikan layanan.

Dengan status sebagai satu-satunya Bursa Berjangka dan Bursa Aset Kripto berizin di Indonesia, COIN memiliki posisi strategis yang sulit ditandingi. Legalitas dari otoritas keuangan memberi COIN kekuatan dalam mengelola perdagangan dan penyimpanan aset kripto.

COIN juga memiliki keunggulan sebagai pionir di pasar derivatif kripto Indonesia. Selain itu, COIN bekerja sama dengan seluruh pedagang aset kripto berlisensi untuk memastikan penyimpanan aset yang aman dan terpercaya.

Artikel Terkait

Berlanjut! Pengendali Buang Lagi 1,49% Saham DEWA di Harga Bawah, Kantongi Cuan Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Aksi jual saham PT Dharma Henwa...

Adi Sarana Suntik Modal Anak Usaha Menjadi Rp29,6 Miliar, Tujuannya Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA),...

IHSG Kembali Turun 0,18% ke 7.490,183 Dipicu DCII, BMRI, TLKM, CDIA dan CUAN

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru