STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) akan melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp100 miliar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah fluktuasi pasar modal yang meningkat.
Corporate Secretary JRPT Audi Lazaro, mengatakan rencana buyback ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan kondisi pasar saat ini berfluktuasi signifikan. “Rencana pembelian kembali saham dilakukan untuk mendukung stabilitas di pasar modal, sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, OJK sebelumnya menetapkan kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan melalui Surat No. S-102/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025. OJK mencatat sejak 9 April hingga 11 September 2025, pasar saham sempat membaik. Namun pada periode 25 Agustus hingga 11 September 2025 IHSG melemah 2,26%, dengan net sell sebesar Rp9,25 triliun. Secara year-to-date, total net sell mencapai Rp61,70 triliun.
“Langkah ini merupakan bentuk antisipasi terhadap kondisi pasar yang tidak menentu, baik di tingkat domestik, regional, maupun global,” kata Audi.
Perseroan menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 116,27 juta lembar saham. Itu, setara dengan 0,901% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Dana buyback akan berasal dari kas internal perusahaan yang diperoleh dari hasil kegiatan operasional.
Proses pembelian kembali saham akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 13 Oktober 2025 hingga 12 Januari 2026. Transaksi buyback akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, dengan menggunakan satu anggota bursa sebagai perantara pedagang efek.
Audi memastikan aksi korporasi ini tidak akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan. “Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan maupun likuiditas perseroan,” tegasnya.
Per 30 Juni 2025, JRPT mencatat laba bersih per saham Rp45,34, dan diproyeksikan naik menjadi Rp45,90 setelah pelaksanaan buyback. Tidak ada pembatasan harga saham dalam pelaksanaan buyback ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Manajemen JRPT optimistis langkah buyback ini akan memperkuat kepercayaan investor dan menjaga nilai saham di pasar. “Kami berkomitmen menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan menjaga stabilitas laba per saham di tengah dinamika ekonomi,” tutur Audi.
Dengan rencana ini, JRPT berharap bisa tetap menjaga kepercayaan pasar dan memperkuat posisinya sebagai emiten properti dengan kinerja yang solid di tengah ketidakpastian ekonomi global.