STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui penggabungan (merger) antara PT Bank Commonwealth dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC). Kedua perusahaan ini juga sudah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan persetujuan tersebut, tercatat mulai tanggal 1 September 2024, merger kedua bank ini telah efektif dan keduanya kini beroperasi di bawah nama PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC).
Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja, menyatakan bahwa penggabungan ini menandai era baru bagi kedua bank. “Efektifnya penggabungan ini menandai awal baru bagi kedua entitas yang kini bersatu sebagai kesatuan yang lebih solid dan semakin tangguh,” ujar Parwati, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/9/2024). Dengan penggabungan ini, lanjut dia, OCBC siap memberikan solusi perbankan yang lebih komprehensif, didukung oleh kapabilitas yang tersebar di ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya.
Nasabah Bank Commonwealth secara otomatis menjadi bagian dari nasabah OCBC. Para nasabah dapat menikmati layanan di seluruh cabang OCBC di Indonesia serta melalui kanal digital OCBC, baik untuk kebutuhan individu maupun bisnis.
“Kami mengucapkan selamat bergabung kepada nasabah OCBC yang baru, dan terima kasih atas kepercayaannya kepada OCBC. Kami berkomitmen penuh untuk memastikan transisi berjalan dengan lancar dan memberikan pengalaman perbankan yang komprehensif untuk semua,” tambah Parwati.
Purwati mengatakan, penggabungan ini memperkuat komitmen OCBC dalam memberikan solusi keuangan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Ini sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi mitra tepercaya dalam meningkatkan kualitas hidup.