Kawal Amanat UU P2SK, OJK Resmi Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Kawal Amanat UU P2SK, OJK Resmi Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi,
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan Satgas BMKS bertujuan menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk infrastruktur pendukungnya.

"Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kami telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau kami singkat dengan Satgas BMKS di lingkungan OJK," kata Friderica dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut wanita yang akrab disapa Kiki ini, pembentukan Satgas BMKS ditujukan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK, termasuk infrastruktur pendukungnya.

Di sisi lain, Kiki mengungkapkan kondisi perekonomian global masih dibayangi meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah setelah gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli. Kondisi tersebut kembali mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: