Sabtu, November 29, 2025
27.6 C
Jakarta

Kemendag Buka Pintu Masukan, Aturan Impor Siap Dievaluasi Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya menjaga sinergi dalam evaluasi kebijakan impor. Aturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 merupakan hasil keputusan bersama lintas kementerian dan lembaga.

Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim mengatakan kementeriannya terbuka terhadap masukan untuk memperbaiki aturan impor. “Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/9).

Isy menjelaskan, setiap masukan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, (6/9/2025).

Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 lahir sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Deregulasi dilakukan melalui dua jalur, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Tujuannya memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, dan memperkuat daya saing industri, terutama di sektor padat karya.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hasil keputusan itu kemudian diumumkan lewat konferensi pers bersama di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6).

Ada empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi aturan impornya. Salah satunya bahan baku dan penolong industri, seperti bahan baku plastik, etil alkohol atau etanol, biodiesel, dan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan kajian Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi aturan impor bahan baku dan penolong memberi banyak manfaat. Akses bahan baku jadi lebih beragam, harga lebih kompetitif, dan daya saing industri hilir meningkat. Kondisi ini juga berpotensi mendorong investasi baru, terutama pada industri yang sangat bergantung pada bahan baku impor dalam proses produksinya.

“Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” tutup Isy.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Jelang Nataru, Pemerintah Tambah Kuota LPG Subsidi 350 Ribu Ton!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Pemerintah menambah kuota liquid petroleum gas...

Kabar Gembira! Pemerintah Sebar Diskon Tiket Pesawat hingga Tol untuk Libur Akhir Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Pemerintah bergerak cepat menggenjot pertumbuhan ekonomi...

Danamon, Simak 7 Poin Penting Arah dan Prospek Makro Ekonomi Indonesia 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru