STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Saham perusahaan ini sudah bisa kembali diperjualbelikan oleh investor.
Kebijakan pembukaan gembok saham ini berlaku mulai Sesi 4 Call Auction pada hari Rabu, 4 Maret 2026.
Saham WMPP kini dapat ditransaksikan di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction. Keputusan ini diambil setelah perusahaan menyelesaikan segala teguran dari otoritas bursa.
“Pencabutan suspensi saham WMPP ini dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, dalam keterangannya, Kamis (4/3/2026).
Sebelumnya, BEI harus menahan laju saham WMPP melalui empat pengumuman suspensi yang berbeda. Penghentian sementara pertama kali terjadi pada 13 Mei 2024 lalu.
Sanksi kemudian berlanjut pada 17 Februari 2025. Hukuman ini turun lantaran perusahaan belum membayar Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025.
BEI kembali memperpanjang masa suspensi saham WMPP pada 30 Juni 2025. Pemicunya adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024.
Sanksi terakhir dijatuhkan otoritas bursa pada 30 Juli 2025. Kali ini perusahaan dihukum karena telat menyerahkan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025.
Kini status perdagangan WMPP telah kembali normal. BEI mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari manajemen perusahaan. (Konrad)
