STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat pengawasan industri pinjaman daring (Pindar). Langkah ini diambil merespons putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU baru saja memvonis 97 pelaku usaha fintech P2P lending bersalah dalam skandal kartel suku bunga.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memberikan pernyataan resmi. Pihaknya mencermati sekaligus menghormati seluruh poin putusan Majelis KPPU tersebut. Putusan ini terkait pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU,” ujar M. Ismail Riyadi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
OJK berkomitmen mendorong penguatan tata kelola industri Pindar. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Fokus utama saat ini meliputi manajemen risiko dan perlindungan konsumen.
Lembaga pengawas keuangan ini ingin menciptakan industri yang sehat dan berintegritas. OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur batasan besaran manfaat ekonomi atau suku bunga bagi penerima dana.
“Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat,” tambah Ismail.
Selain itu, OJK sudah menyiapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028. Peta jalan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengawasan. OJK berjanji terus memantau setiap penyelenggara agar tetap patuh pada aturan main.
Di sisi lain, KPPU telah menetapkan vonis kepada 97 perusahaan pinjol tersebut pada Kamis, 26 Maret 2026. Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar. Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini merupakan salah satu kasus persaingan usaha terbesar di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan kronologi perkara ini. Proses penegakan hukum sudah berjalan sejak 2023. Sebanyak 52 perusahaan dari total 97 terlapor dikenakan denda minimal Rp 1 miliar.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU,” ungkap Deswin Nur.
Majelis Komisi menemukan bukti adanya kesepakatan penetapan suku bunga di atas harga pasar. Kebijakan ini dinilai merugikan karena menghambat dinamika kompetisi. KPPU juga menolak seluruh pembelaan para terlapor terkait wewenang lembaga.
KPPU menilai tidak ada undang-undang yang memberi izin kepada pelaku usaha untuk mengatur suku bunga secara kolektif. Oleh sebab itu, tindakan para penyelenggara pinjol tersebut murni merupakan praktik monopoli yang dilarang.
Sebagai langkah perbaikan, KPPU secara resmi memberikan rekomendasi kepada OJK. KPPU meminta OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tulis Majelis Komisi dalam rekomendasi resminya.
OJK merespons positif arahan tersebut demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital menjadi taruhan utama dalam kasus ini. OJK berharap industri Pindar dapat lebih berkontribusi mendukung program strategis pemerintah dan UMKM di masa depan.
