Rabu, Oktober 8, 2025
32.9 C
Jakarta

Lalai Penuhi Kewajiban Keuangan Obligasi dan Sukuk, WIKA Kembali Gelar RUPO & RUPSU

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 28-29 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memperbaiki kondisi kewajiban keuangan Perseroan atas Obligasi dan Sukuk yang belum terpenuhi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyampaikan surat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, tertanggal 19 Agustus 2025, terkait pemenuhan kewajiban keuangan WIKA per 31 Desember 2024.

WIKA menandatangani sejumlah perjanjian perwaliamanatan (PWA) dengan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat. Perjanjian ini mencakup Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dan Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan sejak 2020 hingga 2022.

Berdasarkan ketentuan perjanjian, WIKA wajib menjaga rasio keuangan tertentu, seperti Current Ratio minimal 100%, Debt to Equity Ratio maksimal 3x, dan rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman minimal 1x.

Hasil Laporan Keuangan Konsolidasi audited per 31 Desember 2024 menunjukkan WIKA tidak memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman untuk beberapa Obligasi dan Sukuk, serta rasio Debt to Equity pada Sukuk I Tahap I Tahun 2020.

Ngatemin menjelaskan, WIKA memiliki waktu 90 hari kalender sejak teguran tertulis Wali Amanat pada 19 Mei 2025 untuk memperbaiki kondisi ini, yaitu hingga 19 Agustus 2025.

“Sepanjang 2025, Perseroan telah mengajukan permohonan kepada pemegang Obligasi dan Sukuk untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan melalui RUPO dan RUPSU,” jelas Ngatemin. Beberapa RUPO dan RUPSU telah diselenggarakan sejak Januari hingga April 2025.

Namun, RUPO dan RUPSU sebelumnya belum mencapai kuorum keputusan untuk menyetujui agenda pengesampingan kewajiban keuangan.

WIKA menyatakan, dengan telah berakhirnya masa perbaikan dan belum terpenuhinya kewajiban, Perseroan dianggap lalai. Wali Amanat berhak memanggil RUPO dan RUPSU sesuai tata cara yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dan itikad baik, WIKA merencanakan RUPO dan RUPSU kembali pada 28-29 Agustus 2025. Jadwal dan agendanya telah dipublikasikan melalui surat kabar, situs web BEI, dan situs resmi Perseroan pada 14 Agustus 2025.

Artikel Terkait

Petrosea (PTRO) Dirikan Anak Usaha Baru di Pakistan, Ini Tujuannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Petroea Tbk (PTRO) bersama dengan...

IHSG Pagi Ini Naik 0,15% Berkat Saham RAJA, RATU, DEWA, CUAN, ANTM, UNVR dan ASII

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Harga sejumlah saham pada pembukaan perdagangan...

Dorong Energi Panas Bumi, Pertamina Geothermal (PGEO) Sertakan Modal ke PGEK Rp396 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO),...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru