back to top

Langgar Aturan IPO, OJK Denda Repower Asia dan Bekukan Izin UOB Kay Hian Sekuritas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terkait. Langkah tegas ini diambil usai OJK menemukan berbagai pelanggaran aturan di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan informasi tersebut dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Minggu (8/2/2026). Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim OJK.

Sanksi utama diberikan kepada emiten properti REAL. Perusahaan ini kena denda sebesar Rp925 juta. Pelanggaran berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024.

Transaksi ini melibatkan M. Andy Arslan Djunaid dengan nilai lebih dari 20% dari ekuitas perusahaan posisi 31 Desember 2023. Dana tersebut berasal dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). OJK menilai perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi material sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, juga tidak luput dari sanksi. Ia didenda sebesar Rp240 juta. Aulia dinilai tidak melaksanakan tugas pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.

Selain emiten, sanksi berat menyasar PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan efek ini dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. OJK juga membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

UOB Kay Hian Sekuritas terbukti melanggar prosedur pengenalan nasabah atau Customer Due Diligence (CDD). Mereka gagal mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Owner) dari delapan investor yang mendapat penjatahan pasti saat IPO REAL.

Kedelapan investor tersebut merupakan staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. Berdasarkan pemeriksaan, pemesanan saham mereka didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Perusahaan efek ini juga menggunakan informasi tidak benar dalam proses penjatahan saham.

Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, ikut dikenai denda Rp30 juta. OJK juga melarang Yacinta beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Ia dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan hati-hati.

Terakhir, OJK mendenda UOB Kay Hian Pte. Ltd sebesar Rp125 juta. Perusahaan asal Singapura ini menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan efek tersebut.

M. Ismail Riyadi menegaskan tindakan OJK bertujuan melindungi kepentingan investor. Sanksi ini menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan pasar.

“Penegakan hukum untuk menjaga integritas Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail dalam siaran persnya.

Ismail berharap keputusan ini memberikan pesan kuat kepada seluruh pelaku pasar. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan merupakan kunci kepercayaan masyarakat.

“Menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal,” tambah Ismail.

Meski izin penjaminan emisi dibekukan, OJK memberikan kelonggaran untuk proyek yang sudah berjalan. Kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang berlangsung sebelum tanggal surat sanksi tetap boleh dilanjutkan sampai selesai.

UOB Kay Hian Sekuritas kini wajib melakukan pembaruan data nasabah mereka. OJK memberikan waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan perintah tertulis tersebut. OJK berkomitmen terus mengawasi industri pasar modal agar berjalan secara wajar dan efisien.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Hari Ini, Jaya Ancol (PJAA) Lunasi  Pokok Obligasi II Tahun 2021 Seri C Rp65,4 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengumumkan, Perseroan...

BEI Buka Lelang 10 Kursi Bursa Awal Maret 2026, Siapa Berminat?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali...

Ditemukan Masalah Serius, OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru