STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan saham PT Futura Energi Global Tbk (FUTR). Saham tersebut terindikasi bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Berdasarkan informasi yang disampaikan BEI, Kamis 12 Maret 2026, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ini untuk perlindungan investor.
Otoritas BEI menjelaskan, informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat (FUTR) pada 10 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan pergerakan harga saham yang tak wajar, BEI tengah mencermati pola transaksi saham FUTR. Sehingga investor diminta untuk memperhatikan jawaban manajemen FUTR atas permintaan konfirmasi BEI terkait perkembangan harga saham perusahaan tersebut.
Selain itu, BEI juga berharap agar dapat mengkaji kembali rencana corporate action kedua Perusahaan Tercatat di atas apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Investor juga perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi atas saham FUTR. (konrad)
