STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta saat libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Surat edaran itu ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026. Aturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat saat libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah juga ingin menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker mengimbau para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia memberi kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan WFA.
“Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain,” tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16-17 Maret 2026. Perusahaan juga diharapkan menerapkan WFA pada 25-27 Maret 2026. Kebijakan ini tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan arus balik setelah Idulfitri.
Namun, tidak semua sektor bisa menerapkan WFA. Pengecualian berlaku untuk sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Menaker menegaskan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
“WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” demikian isi surat edaran tersebut.
Terkait pengupahan, pekerja yang menjalankan WFA tetap menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran upah sama seperti saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.
Selain itu, perusahaan diminta mengatur jam kerja dan sistem pengawasan secara proporsional. Tujuannya agar pekerja tetap produktif selama menjalankan WFA.
