STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lantai 50 Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan mendadak riuh. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendatangi kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini menjadi babak baru pengusutan skandal manipulasi pasar modal pada proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Fokus utama penyidikan tertuju pada rekam jejak PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Perusahaan produsen pipa PVC ini melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 April 2023. Namun, di balik kemegahan seremoni pencatatan sahamnya, tersimpan praktik lancung yang kini dibongkar kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan perkara. Kasus tindak pidana pasar modal tersebut sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Penyidik menemukan fakta PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ujar Ade Safri di Jakarta Selatan.
Dalam perkara yang sudah diputus hakim, terdapat dua orang terpidana utama. Pertama adalah MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 pada Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI. Pihak bursa telah memecatnya sejak Agustus 2024 akibat pelanggaran etika berat.
Terpidana kedua adalah J, Direktur PT Mitraniaga Manajemen Logistik (MML). Keduanya terbukti bekerja sama memberikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material. Tujuannya menyesatkan publik agar investor ritel tertarik membeli saham PIPA.
Modus operandi mereka tergolong rapi. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menggunakan jasa konsultasi dari PT MBP. Perusahaan konsultan tersebut ternyata milik MBP, yang saat itu masih berstatus pegawai aktif BEI.
Penyidikan kini berkembang lebih luas. Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah BH yang merupakan mantan staf Unit Evaluasi BEI. Selain itu, terdapat DA selaku penasihat keuangan dan RE sebagai Manajer Proyek PT MML.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Ade Safri. Perusahaan sekuritas ini berperan sebagai penjamin emisi efek atau underwriter saat PIPA melakukan IPO.
Ironisnya, saat pertama kali muncul di publik, saham PIPA mendapat sambutan luar biasa. Imanuel Kevin Mayola, Sekretaris Perusahaan PIPA, kala itu menyebut permintaan saham mengalami kelebihan pesanan atau oversubscribed hingga 109 kali.
Data sistem E-IPO menunjukkan jumlah pemesan mencapai 23.314 nasabah. Sebanyak 69 pemesan di antaranya berasal dari luar negeri. Total nilai pemesanan saat itu menembus angka fantastis, yakni Rp2,68 triliun.
Pihak emiten melepas 925 juta lembar saham dengan harga Rp105 per unit. Dari aksi korporasi tersebut, dana segar yang terkumpul mencapai Rp97,12 miliar. Perusahaan juga menerbitkan 832,5 juta waran seri I sebagai pemanis bagi para pemegang saham baru.
Direktur Utama PIPA, Junaedi, sempat menjanjikan dana hasil IPO akan digunakan untuk membangun pabrik baru di Cikande, Banten. Lahan seluas 10.952 meter persegi telah disiapkan. Ia mengklaim pemusatan produksi tersebut akan meningkatkan efisiensi dan kapasitas produk.
Selain pabrik, dana masyarakat rencananya dipakai untuk memperluas jaringan distribusi ke wilayah Kalimantan. Langkah ini diambil guna menyasar peluang proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Namun, kini impian ekspansi tersebut tertutup bayang-bayang kasus hukum.
Bareskrim kini fokus mengusut aliran dana gratifikasi yang diduga mengalir melalui PT MML. Perusahaan ini diduga menjadi “makelar” untuk memuluskan proses evaluasi di bursa. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas pasar modal Indonesia dalam menyaring emiten berkualitas.
“Terdapat dua terpidana, salah satunya merupakan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 PT Bursa Efek Indonesia yang sudah di-PHK,” jelas Ade Safri menutup keterangannya.
