STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) resmi mengumumkan penggabungan usaha antara dua anak usahanya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN).
Penggabungan ini efektif berlaku sejak 1 Oktober 2025 setelah keluarnya surat resmi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait persetujuan merger sekaligus perubahan Anggaran Dasar ADMF.
Corporate Secretary Bank Danamon Indonesia, Rita Mirasari, menyampaikan, “Penggabungan usaha antara ADMF sebagai perusahaan penerima penggabungan dan MFIN sebagai perusahaan yang menggabungkan diri telah menjadi efektif pada 1 Oktober 2025,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Kamis (2/10/2025).
Merger ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK Nomor 74 Tahun 2016 mengenai penggabungan usaha perusahaan terbuka.
Dengan efektifnya penggabungan, seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas MFIN secara hukum beralih ke ADMF. Seluruh pemegang saham MFIN juga secara otomatis menjadi pemegang saham ADMF sesuai mekanisme konversi yang telah ditentukan dalam rancangan merger. Status badan hukum MFIN resmi berakhir mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Komposisi pemegang saham pengendali ADMF setelah penggabungan adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan kepemilikan 920.700.000 saham atau 74,50%, serta MUFG Bank, Ltd dengan 233.863.559 saham atau 18,93%.
Rita menegaskan penggabungan ini akan memperkokoh posisi ADMF. “Dengan penggabungan ini, ADMF memperkokoh posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, dengan dukungan kuat dari MUFG dan Perseroan,” ujarnya.
Manajemen Danamon menyebutkan merger ini tidak mengganggu kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Sebaliknya, langkah ini diyakini akan memperkuat sinergi bisnis dan mendukung pertumbuhan jangka panjang di sektor pembiayaan.
