STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Compagnie Générale des Établissements Michelin (CGEM) atau Michelin kembali memperpanjang penawaran tender sukarela untuk membeli sisa saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) yang masih dimiliki oleh masyarakat. Periode penawaran terbaru berlangsung dari 15 Maret 2025 pukul 08.30 WIB hingga 13 April 2025 pukul 16.00 WIB. Manajemen Michelin mengumumkan keputusan ini pada Kamis (13/3/2025).
Sebelumnya, tender ini dijadwalkan berakhir pada 14 Maret 2025. Namun, Michelin memutuskan untuk memperpanjangnya satu bulan lagi. Ini menjadi perpanjangan ketiga sekaligus yang terakhir. Pemegang saham MASA yang ingin menjual sahamnya ke Michelin harus segera membuat keputusan. Michelin berencana menyerap seluruh saham MASA sebagai bagian dari proses go private.
Hingga 10 Maret 2025, Michelin telah menerima 292 penawaran dari pemegang saham MASA. Jumlah saham yang ditawarkan mencapai 29,17 juta lembar dari total 33,18 juta lembar yang tersedia dalam tender. Masih ada sekitar 4 juta saham yang belum masuk dalam penawaran, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya yang mencapai 7 juta lembar.
Michelin menegaskan bahwa ini adalah perpanjangan terakhir sebelum MASA resmi menjadi perusahaan tertutup. Pemegang saham yang tidak ikut serta dalam tender tidak lagi bisa menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Michelin akan membeli sisa saham dengan harga Rp1.898 per lembar, jauh lebih rendah dari harga tender sebelumnya, yakni Rp400 per lembar.
Pembayaran bagi pemegang saham yang mengikuti tender akan dilakukan pada 25 April 2025. Pemegang saham yang masih ingin menjual sahamnya dapat mengajukan dokumen hingga batas waktu 13 April 2025 pukul 16.00 WIB.
Lalu, bagaimana nasib pemegang saham yang belum ikut tender ini?
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan mekanisme pengembalian dana akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 16 ayat 1 poin (b) POJK 45/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, perusahaan dapat melakukan buyback atas seluruh saham publik hingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila batas akhir waktu tender offer sukarela berakhir, perseroan dapat melakukan perpanjangan periode tender offer sampai dengan jumlah pemegang saham yang tersisa setelah tender offer menjadi kurang dari 50 pihak,” ujar Nyoman.