back to top

MPXL Raih Kontrak Pengangkutan Limbah Abu Batubara dari PLN, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) berhasil meraih kontrak pemanfaatan dan pengangkutan limbah abu batubara  dari  PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya. Adapun kontrak tersebut telah ditandatangani oleh para pihak pada hari ini, Senin tanggal 26 Januari 2026.

James S. Chandra, Sekretaris Perusahaan MPXL dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI Senin, 26 Januari 2026 mengemukakan, kontrak tersebut berlaku untuk satu (1) tahun dengan estimasi nilai kontrak sebesar Rp19 miliar.

Berdasarkan perjanjian yang disepakati para pihak, MPXL akan mengangkut abu limbah batubara yang berasal dari PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah di proyek PLTA Cisokan, Kabupaten Bandung Barat.

“Perolehan kontrak ini akan memberikan kepastian atas kegiatan operasional MPXL dalam jangka panjang. Kontrak tersebut juga akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan Perusahaan,” tulis James dalam laporannya.

Seperti diketahui,  PT MPX Logistics International Tbk (MPXL) adalah penyedia jasa transportasi dan logistik, serta pemasok bahan konstruksi. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008 di Lampung.

Perusahaan memiliki moda transportasi berupa dump truck dan hi-blow truck untuk berbagai unit bisnis, yaitu: transportasi untuk industri semen dan GGBFS; pengangkutan Limbah B3; pemasok semen curah; dan pemasok fly ash dan bottom ash (FaBa). (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru