STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), Perusahaan pengembang properti di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 4 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Selasa, 8 Juli 2025.
BEI melepas suspensi saham DADA dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek DADA.
Seperti diketahui, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham DADA sejak tanggal 30 Juni 2025 lalu berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)