STOCKWATCH.ID (WASHINGTON) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengumumkan tarif baru terhadap barang impor dari 14 negara. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Dalam unggahan di media sosial, Trump membagikan tangkapan layar surat resmi yang ditujukan ke para pemimpin negara-negara yang terdampak. Surat tersebut menyebutkan tarif baru yang lebih tinggi, menggantikan kebijakan tarif sementara sebesar 10% yang sebelumnya diberlakukan sejak April.
Barang dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan tarif sebesar 25%. Barang dari Afrika Selatan dan Bosnia & Herzegovina terkena tarif 30%, sedangkan impor dari Indonesia akan dikenakan tarif 32%.
Barang asal Bangladesh dan Serbia akan dikenakan tarif 35%, sementara produk dari Kamboja dan Thailand akan dikenai tarif 36%. Laos dan Myanmar mendapatkan tarif tertinggi, yakni 40%.
Seluruh surat yang ditandatangani Trump menyampaikan kemungkinan penyesuaian tarif tergantung pada hubungan dagang dengan masing-masing negara. “Tarif ini mungkin dapat diubah, naik atau turun, tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda,” tertulis dalam surat tersebut.
Pemerintah AS menyebutkan tarif ini sebagai langkah korektif atas defisit perdagangan yang terus terjadi dengan negara-negara tersebut. Namun, tidak semua negara yang dikenai tarif baru memiliki surplus besar terhadap AS.
Berdasarkan data dari Office of the United States Trade Representative, defisit barang AS dengan Jepang mencapai US$68,5 miliar dan dengan Korea Selatan mencapai US$66 miliar. Sementara dengan Myanmar hanya sebesar US$579,3 juta.

Produk utama yang diimpor AS dari Jepang dan Korea Selatan meliputi mobil, mesin, dan komponen elektronik. Kazakhstan mengekspor minyak mentah dan logam. Malaysia menjual komponen elektronik, dan Afrika Selatan mengirim logam mulia. Sementara Laos mengekspor serat optik, kacamata, dan pakaian, sedangkan ekspor utama Myanmar adalah kasur dan perlengkapan tempat tidur.
Trump juga memperingatkan negara-negara tersebut agar tidak membalas kebijakan ini dengan mengenakan tarif baru terhadap produk AS. “Jika Anda menaikkan tarif Anda, maka berapa pun angka yang Anda tambahkan akan kami tambahkan juga ke tarif 25% yang sudah kami kenakan,” bunyi surat itu.
Trump menandatangani perintah eksekutif pada Senin sore untuk memperpanjang tenggat waktu kebijakan tarif dari 10 Juli menjadi 1 Agustus. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan informasi dan rekomendasi dari sejumlah pejabat senior.
Gedung Putih menyebut surat ini sebagai bagian awal dari kebijakan tarif “Hari Pembebasan” yang diumumkan Trump sejak April lalu. Tarif tersebut sempat ditangguhkan selama 90 hari. Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan masih akan ada lebih banyak surat yang dikirim dalam beberapa hari ke depan.

Tarif yang diumumkan pada 7 Juli ini mayoritas masih berada di kisaran tarif awal pada 2 April, meski beberapa negara mengalami penyesuaian. Contohnya, tarif Myanmar turun dari 44% menjadi 40%, dan Kamboja dari 49% ke 36%. Namun tarif untuk Indonesia tetap di 32%.
Tarif ini bersifat menyeluruh dan tidak termasuk bea tambahan khusus untuk produk-produk tertentu. Surat itu juga memperingatkan upaya menghindari tarif melalui transshipment atau pengiriman barang lewat negara ketiga. “Barang yang dikirim untuk menghindari tarif lebih tinggi akan tetap dikenakan tarif tersebut,” tulis Trump.
Trump sendiri dikenal sebagai pendukung kuat kebijakan tarif dan sering menentang kesepakatan perdagangan bebas. Ia menganggap defisit perdagangan sebagai tanda bahwa AS dirugikan oleh mitra dagangnya. Meski begitu, banyak ekonom mempertanyakan anggapan tersebut.
Sejak masa jeda tarif pada April, pemerintah Trump mengklaim akan mencapai 90 kesepakatan dagang dalam 90 hari. Namun hingga kini, AS baru mengumumkan kerangka kerja umum dengan Inggris dan Vietnam serta kesepakatan awal dengan Tiongkok.
Trump menyebut kesepakatan dengan Vietnam menetapkan tarif 20% atas impor dari negara itu ke AS, serta tarif 40% untuk transshipment. Sebaliknya, AS akan mendapat akses bebas tarif ke pasar Vietnam.
Sementara itu, kebijakan tarif timbal balik Trump sempat dibatalkan oleh pengadilan distrik federal pada akhir Mei. Hakim menyatakan Trump tak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif tersebut berdasarkan undang-undang darurat yang ia pakai. Pemerintah AS mengajukan banding, dan pengadilan banding mengizinkan tarif tetap berlaku selama proses hukum berjalan.
Pasar keuangan AS merespons negatif. Dow Jones Industrial Average turun 422,17 poin atau 0,94% ke level 44.406,36. Indeks S&P 500 melemah 0,79% ke 6.229,98, dan Nasdaq Composite turun 0,92% ke 20.412,52.
Trump menutup suratnya dengan nada percaya diri. “Anda tidak akan pernah kecewa dengan Amerika Serikat,” tulisnya.