STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direksi PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), dan Direksi PT Stargate Mineral Asia (SMA), keduanya merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), telah menandatangani perjanjian pinjaman pada tanggal 30 Juni 2025. Ini merupakan transaksi afiliasi antar anak perusahaan.
Menurut Sekretaris Perusahaan UNTR Sara. Loebis, Rabu (02/7/2025), berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak, DTN akan memberikan pinjaman kepada SMA dengan nilai maksimum US$130 juta. Pinjaman ini memiliki bunga Term SOFR +1,15% per tahun. Sementara periode pinjaman adalah tiga tahun, sejak 30 Juni 2025 hingga 31 Mei 2028.
Sara mengatakan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut adalah secara bisnis bagi DTN akan lebih menguntungkan apabila DTN memberikan Pinjaman ini kepada SMA dibandingkan dengan DTN harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank pada saat ini.
Selain itu, lanjutnya, dalam mendapatkan pinjaman dari DTN, SMA mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran.
Sehubungan dengan Transaksi ini, papar Sara, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Sara menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Selain itu, Transaksi ini juga bukanlah Transaksi Material sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, papar Sara, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020. (konrad)