Selasa, Desember 23, 2025
28.5 C
Jakarta

OJK Bakal Hapus Kategori Bank Kecil, Begini Reaksi Berbeda Bank Nobu dan Bank Banten

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada sejumlah bank terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1. Permintaan ini merujuk pada pemberitaan media mengenai kebijakan OJK tersebut. Dua bank tercatat, yakni PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (BEKS), memberikan respons yang bertolak belakang.

BEI mengirimkan surat permintaan penjelasan pada 18 Desember 2025. Otoritas bursa ingin mengetahui dampak rencana penghapusan bank bermodal inti di bawah Rp 6 triliun tersebut terhadap kelangsungan usaha emiten.

Corporate Secretary Bank Nobu, Mario Satrio, dalam surat jawabannya mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. Pihaknya menyatakan belum bisa menakar dampak kebijakan ini bagi perusahaan.

“Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya ketentuan terkait hal tersebut,” tulis Mario dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (23/12/2025).

Mario menambahkan, ketidaktahuan ini membuat perseroan belum menyusun strategi khusus. Bank Nobu juga belum merencanakan aksi korporasi untuk merespons isu tersebut.

“Perseroan tidak mengetahui ketentuan tersebut. Dengan demikian saat ini Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi apapun,” tegasnya.

Respons berbeda datang dari manajemen Bank Banten. Corporate Secretary Bank Banten, Ferdy Ardian, menjelaskan posisi perseroan sudah aman. Bank Banten telah mengambil langkah strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Ferdy menyebut Bank Banten telah efektif bergabung dalam KUB dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Hal ini sesuai dengan surat OJK Nomor S-229/KO.14/2025 tanggal 15 Desember 2025.

“Dengan efektifnya KUB tersebut, Bank Banten telah: (1) Memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum sesuai regulasi OJK; (2) Memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan ketahanan usaha,” jelas Ferdy dalam suratnya kepada BEI, dikutip Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, Bank Jatim sebagai induk KUB masuk dalam kategori KBMI II dengan Modal Inti sebesar Rp 11,645 triliun per Triwulan III 2025. Oleh karena itu, rencana penghapusan KBMI 1 tidak akan mengganggu operasional Bank Banten.

“Rencana penghapusan KBMI 1 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha (going concern) Perseroan. Hal ini disebabkan Perseroan telah memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 melalui KUB dengan Bank Jatim yang berada dalam kategori KBMI II,” ungkap Ferdy.

Manajemen Bank Banten justru menilai kebijakan ini berdampak positif. Mereka merasa struktur permodalan dan likuiditas perseroan semakin kuat berkat dukungan Bank Jatim. Selain itu, kepercayaan publik dan nasabah terhadap stabilitas bank juga meningkat.

“Perseroan tidak terdampak secara negatif atas rencana penghapusan KBMI 1,” pungkas Ferdy.

Sebagai informasi, isu ini mencuat setelah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyinggung penguatan struktur permodalan perbankan. OJK mendorong bank-bank kecil untuk menambah modal atau mencari pasangan untuk konsolidasi. BEI lantas meminta para emiten menyampaikan informasi terkini guna memastikan transparansi kepada investor.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Terlilit Utang, Djasa Ubersakti Siap Private Placement Rp 60 Miliar dan Ganti Pengendali

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) mengumumkan...

Harga Batu Bara Lesu, Laba Adaro Andalan (AADI) Susut 44% Jadi AS$ 655 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI)...

Sambut Libur Nataru, BTN Siapkan Uang Tunai Rp19,67 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru