Stockwatch.id Versi penuh
Market

OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral, Pengawasan Resmi Beralih Mulai 1 Januari 2027

Oleh Daiz La Ode 05 Aug 2026 09:06 2 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempersiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan berada di bawah OJK mulai 1 Januari 2027. Nantinya juga akan dibentuk jabatan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Terkait dengan pembentukan bursa mineral, ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK. Di mana di situ disebut bahwa kegiatan bursa mineral dan juga komoditas strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027," kata Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Friderica menambahkan, OJK bersama sejumlah pihak masih menyusun dan menyempurnakan kerangka peraturan serta kelembagaan yang dibutuhkan untuk menjalankan amanat tersebut.

Di internal OJK juga telah dibentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas ini bertugas menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor tersebut.

"Di internal OJK saat ini telah dibentuk Satgas BMKS atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ini tujuannya dari satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS," ujar Friderica.

Menurut Friderica, persiapan yang dilakukan Satgas BMKS mencakup pembangunan infrastruktur pendukung, penyusunan organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, regulasi, anggaran, teknologi informasi, hingga berbagai sarana pendukung lainnya.

Ia mengatakan perkembangan proses pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan disampaikan kepada media setelah seluruh persiapan telah memungkinkan untuk dipublikasikan.

"Adapun informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan juga komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan secara lebih detail kepada rekan-rekan media pada saat yang telah memungkinkan," katanya.

Menjawab pertanyaan mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Friderica menjelaskan proses pemilihannya telah diatur dalam undang-undang.

"Kalau kita melihat di undang-undang yang ada, nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," tutur Friderica.


Top of Form


Bottom of Form


Topik terkait
OJK bursa mineral satgas BMKS UU P2SK pengawasan bursa