STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diambil untuk memberi fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang berfluktuasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan sejumlah emiten telah menyatakan minat untuk buyback saham. “Jadi ada beberapa, cukup banyak juga yang melalui RUPS, nah sekarang bisa dimungkinkan untuk buyback tanpa RUPS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Emiten yang sebelumnya sudah mengumumkan buyback melalui RUPS tetap bisa menjalankan aksi korporasinya tanpa hambatan. “Oh tetap bisa jalan langsung,” kata Inarno. Ia menegaskan bahwa keputusan buyback kini bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu menunggu RUPS, asalkan kondisi pasar membutuhkannya.
Meski begitu, OJK tetap melakukan pemantauan terhadap kebijakan ini. “Oh pasti, kita selalu melakukan pemantauan hal tersebut,” tegasnya.
Terkait porsi buyback, aturan yang berlaku mirip dengan kebijakan saat pandemi. “Ya, jadi sekitar 20% daripada itu. Mungkin bedanya bahwasannya kita membatasi itu adalah selama 6 bulan,” jelas Inarno.
Saat ditanya apakah ada emiten besar yang siap buyback, termasuk dari kategori blue chip dan LQ45, Inarno mengonfirmasi. “Iya, iya, iya… Betul, betul,” katanya. Bahkan, bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga termasuk di dalamnya. “Ada,” ungkapnya.
Namun, ia tidak menyebutkan detail jumlah perusahaan yang sudah bersiap menjalankan buyback. “Banyak lah dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami,” katanya.