Selasa, Januari 20, 2026
28.9 C
Jakarta

OJK Beri Lampu Hijau Buyback Saham Tanpa RUPS, Emiten LQ45 dan Bank Himbara Ikut?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diambil untuk memberi fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang berfluktuasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan sejumlah emiten telah menyatakan minat untuk buyback saham. “Jadi ada beberapa, cukup banyak juga yang melalui RUPS, nah sekarang bisa dimungkinkan untuk buyback tanpa RUPS,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Emiten yang sebelumnya sudah mengumumkan buyback melalui RUPS tetap bisa menjalankan aksi korporasinya tanpa hambatan. “Oh tetap bisa jalan langsung,” kata Inarno. Ia menegaskan bahwa keputusan buyback kini bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu menunggu RUPS, asalkan kondisi pasar membutuhkannya.

Meski begitu, OJK tetap melakukan pemantauan terhadap kebijakan ini. “Oh pasti, kita selalu melakukan pemantauan hal tersebut,” tegasnya.

Terkait porsi buyback, aturan yang berlaku mirip dengan kebijakan saat pandemi. “Ya, jadi sekitar 20% daripada itu. Mungkin bedanya bahwasannya kita membatasi itu adalah selama 6 bulan,” jelas Inarno.

Saat ditanya apakah ada emiten besar yang siap buyback, termasuk dari kategori blue chip dan LQ45, Inarno mengonfirmasi. “Iya, iya, iya… Betul, betul,” katanya. Bahkan, bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga termasuk di dalamnya. “Ada,” ungkapnya.

Namun, ia tidak menyebutkan detail jumlah perusahaan yang sudah bersiap menjalankan buyback. “Banyak lah dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami,” katanya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Untuk Perlindungan Konsumen, Ini Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas...

MNC Kapital (BCAP) Siap Lunasi Pokok Obligasi V/2024 Seri A Rp252,975 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)...

IHSG Pagi Ini Naik 0,27% ke 9.158,443 Diungkit Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat di...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru