BEI Suspensi Perdagangan Saham PP Properti. Ternyata Ini Penyebabnya?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I, Selasa (15/10/2024) hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Suspensi saham PPRO, menurut Direksi BEI, sehubungan dengan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-11 (PPRO02BCN4).

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumuman tertulis di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Terkait suspensi saham PPRO tersebut, Bursa pun meminta kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PPRO menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 seri B sebesar Rp4,33 miliar yang jatuh tempo pada 14 Oktober 2024. Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B memiliki nilai pokok Rp 163,5 miliar dan bunga 10,60% per tahun. Obligasi ini akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025.

Andek Prabowo, Direktur Utama PPRO dalam keterangan, Senin (14/10/2024) mengatakan, pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari.

PPRO selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang PKPU, selama proses PKPU terhadap PP Properti masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan/harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi,” tulis Andek dalam keterbukaan informasinya.

Menurut Andek, selama masa PKPU sementara, PPRO akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus. Saat ini, PPRO sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk melalui kondisi PKPU sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum dan financial advisor. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Efek Domino Pengumuman MSCI: Saham BREN dan DSSA Merosot Tajam, Simak Strategi Analis

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua emiten raksasa, PT Barito Renewables...

Respons OJK atas Pengumuman MSCI: Reformasi Pasar Modal RI Diakui

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif...

Jawab BEI, Petrosea (PTRO) Ungkap Alasan Lepas KMS Senilai Rp1,73 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – PT Petrosea Tbk (PTRO) memberikan penjelasan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru