Senin, Januari 12, 2026
26.4 C
Jakarta

OJK Buka Suara Soal Nasib Pengawasan Bursa Usai Demutualisasi BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terbaru terkait rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Persiapan aturan pelaksanaannya kini tengah berjalan. Pemerintah sedang mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukumnya.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menjelaskan hal ini. Ia menegaskan perubahan struktur ini merupakan perintah undang-undang.

“Jadi mungkin kita harus sama-sama tahu dulu ya bahwa demutualisasi ini memang sudah diamanatkan di Undang-undang P2SK. Jadi memang dasar hukumnya cukup kuat, itu satu,” ujar Eddy dalam konferensi pers penutupan perdagangan tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy menuturkan proses penyusunan aturan sedang berlangsung di Kementerian Keuangan. OJK turut dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

“Nah, kemudian di dalam Undang-undang P2SK itu kemudian diamanatkan bahwa nanti peraturan pelaksanaannya kan, peraturan pelaksanaannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Nah, sekarang sudah ada rancangan Peraturan Pemerintahnya, RPP yang sedang digodok oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Nah, kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut dan sekarang masih dalam proses,” tambahnya.

Sebagai informasi, RPP ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini disiapkan untuk mengubah struktur kelembagaan bursa efek. Proses demutualisasi akan memisahkan status keanggotaan dan kepemilikan bursa.

Bursa yang sebelumnya dimiliki para anggota akan berubah menjadi perseroan. Kepemilikan sahamnya pun akan lebih terbuka. Pemerintah menilai langkah ini dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan profesionalisme manajemen bursa. Daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global juga diharapkan meningkat.

Eddy menilai inisiatif ini sangat positif bagi industri pasar modal. Praktik ini menurutnya sudah lazim dilakukan di berbagai negara maju.

“Tapi intinya begini, ini bukan merupakan suatu hal yang negatif ya. Ini memang satu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan satu hal yang unik ya. Dan memang kalau kami melihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme,” jelas Eddy.

Saat ini proses penyusunan aturan masih berada di tahap kajian teknis. Pemerintah terus berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Sejumlah isu diperkirakan masuk dalam beleid tersebut. Mulai dari batasan kepemilikan, pengelolaan konflik kepentingan, hingga transisi ke bentuk perseroan.

Terkait peran pengawasan pasca perubahan struktur, Eddy memastikan posisi OJK tidak berubah. Pengawasan ketat tetap diperlukan untuk menjaga integritas pasar.

“Jadi itu hal yang baik dan sekarang prosesnya sedang berlangsung, RPP-nya sedang diproses oleh pemerintah. Kalau mengenai pengawasan OJK, saya pikir sama saja ya, tidak akan ada yang berubah karena justru pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas dari pasar modal sendiri,” tutupnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Adi Sarana (ASSA) Tambah Modal Anak Usaha Menjadi Rp20,51 Miliar, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA)  telah meningkatkan...

Dwi Guna Laksana (DWGL) Lunasi Pokok dan Bunga MTN Tahun 2022 Senilai Rp205 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL) mengumumkan...

Gagal Cetak Rekor Baru, IHSG Turun 0,58% ke Bawah 8.900 Dipicu Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski diibuka menguat di level 8.991,760, Indeks Harga...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru