Selasa, November 25, 2025
26.8 C
Jakarta

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, Simak Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan, pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.

“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis Daddi dalam keterangan, Rabu 10 September 2025.

Menurut Daddi, pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen.

Selanjutnya, papar Daddi,  OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 14 Agustus 2025. Daddi mengatakan, penetapan ini didasarkan pada kegagalan pemegang saham dan pengurus bank dalam memperbaiki permodalan maupun likuiditas sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, memutuskan untuk menempuh langkah likuidasi terhadap BPR Syariah Gayo Perseroda dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

OJK kemudian menindaklanjuti permintaan LPS dengan melakukan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda sebagaimana diatur dalam Pasal 19 POJK.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Fundamental Solid, Bank Central Asia (BBCA) Tebar Dividen Interim RpRp55 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) berencana membagikan...

Pasang Harga IPO Rp150-Rp168 per Unit, Abadi Lestari (RLCO) Incar Dana Rp105 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Abadi Lestari Indonesia Tbk...

Tembus Angka Psikologis Baru 8.500, IHSG Naik 1,85% Diungkit Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dibuka menguat di 8.458,293, Indeks Harga Saham Gabungan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru