Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut lebih dari 86% Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) hingga posisi Juni 2026. Di sisi lain, OJK juga memperketat sanksi bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban tersebut sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan BPR dan BPRS dapat melakukan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) apabila terdapat alasan yang mendasarinya.
Menurut Dian, revisi dapat dilakukan apabila terjadi deviasi yang signifikan antara target dan realisasi, perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal dan berdampak material, atau perubahan mendasar pada kondisi internal bank, seperti perubahan strategi bisnis.
"Tingkat revisi sangat tergantung pada stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan seperti suku bunga acuan, kemudian juga permintaan kredit, dan likuiditas maupun kinerja bank hingga posisi Juni 2026," kata Dian dalam keterangan pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dian menjelaskan, berdasarkan revisi RBB yang telah disampaikan kepada OJK, terdapat BPR dan BPRS yang menaikkan target usahanya menjadi lebih optimistis. Namun, ada pula yang merevisi target menjadi lebih konservatif sebagai penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang masih diliputi ketidakpastian.
Setelah menerima revisi tersebut, OJK melakukan penilaian untuk memastikan sasaran yang ditetapkan tetap sesuai dan masih mampu memberikan kontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi penguatan permodalan, Dian mengatakan OJK terus mendorong penguatan industri BPR dan BPRS melalui pemenuhan modal inti minimum.
"Jumlah BPR-BPRS yang telah memenuhi ketentuan MIM terus meningkat hingga mencapai lebih dari 86% dari total BPR-BPRS pada posisi Juni 2026 yang lalu," ujarnya.
Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK juga memberikan sejumlah alternatif agar BPR dan BPRS dapat memenuhi modal inti minimum. Alternatif tersebut antara lain melalui penambahan modal disetor, modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan, termasuk saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.
Selain memberikan berbagai alternatif tersebut, OJK juga memperkuat penegakan aturan bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.
"Untuk mendorong enforcement pemenuhan MIM, POJK juga memperketat sanksi bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan MIM," kata Dian.
Ia menambahkan, OJK akan terus mendukung upaya masing-masing BPR dan BPRS agar dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai regulasi. Langkah itu diharapkan membuat BPR dan BPRS memiliki fondasi yang lebih kuat sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam menggerakkan perekonomian daerah.