Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut lebih dari 86% Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) hingga posisi Juni 2026. Di sisi lain, OJK juga memperketat sanksi bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban tersebut sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan BPR dan BPRS dapat melakukan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) apabila terdapat alasan yang mendasarinya.
Menurut Dian, revisi dapat dilakukan apabila terjadi deviasi yang signifikan antara target dan realisasi, perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal dan berdampak material, atau perubahan mendasar pada kondisi internal bank, seperti perubahan strategi bisnis.
"Tingkat revisi sangat tergantung pada stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan seperti suku bunga acuan, kemudian juga permintaan kredit, dan likuiditas maupun kinerja bank hingga posisi Juni 2026," kata Dian dalam keterangan persย RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).ย
Dian menjelaskan, berdasarkan revisi RBB yang telah disampaikan kepada OJK, terdapat BPR dan BPRS yang menaikkan target usahanya menjadi lebih optimistis. Namun, ada pula yang merevisi target menjadi lebih konservatif sebagai penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang masih diliputi ketidakpastian.
- Krom Bank (BBSI) Salurkan Fasilitas Kredit ke Pandai Gadai, Perluas Akses Pembia...
- Bos Lancartama Sejati Jual 750 Ribu Saham TAMA, Kepemilikan Menyusut
- OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
- OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral, Pengawasan Resmi Beralih Mulai 1 Januari 2027
- Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJ...
- Krom Bank (BBSI) Salurkan Fasilitas Kredit ke Pandai Gadai, Perluas Akses Pembia...
- OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
- Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJ...
- Bos Lancartama Sejati Jual 750 Ribu Saham TAMA, Kepemilikan Menyusut
- OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral, Pengawasan Resmi Beralih Mulai 1 Januari 2027
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...