OJK Minta Insentif untuk Pasar Modal, Menkeu Purbaya: Mana Bukti Penangkapan Saham Gorengan?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dingin usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait insentif fiskal untuk pasar modal. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Ke...

OJK Minta Insentif untuk Pasar Modal, Menkeu Purbaya: Mana Bukti Penangkapan Saham Gorengan?
Bacakan Artikel

Sikap Purbaya ini sejalan dengan pandangannya tahun lalu. Dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal, ia telah menekankan bahwa integritas adalah kunci. Kepercayaan investor hanya akan pulih jika praktik transaksi tidak sehat, seperti manipulasi saham, ditertibkan. Ia berharap dalam satu tahun ke depan sudah ada sanksi nyata bagi para "penggoreng" saham yang merugikan investor.

Sebelumnya, OJK memang gencar menyuarakan kebutuhan insentif. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bulan lalu, mengusulkan insentif pajak bertingkat atau tiering tax. Usulan ini bertujuan untuk mendorong emiten meningkatkan porsi saham publik atau free float.

"Kalau bisa memang dari 25% itu sudah ada misalnya 2%, 3%, atau bahkan mungkin supaya mendorong daripada orang untuk free float lebih banyak lagi, mungkin bisa juga diusulkan apa namanya untuk insentifnya lebih daripada 5%," papar Inarno saat itu.

Selain insentif pajak, OJK juga meminta dukungan insentif biaya. Ini mencakup biaya emisi, biaya pencatatan saham perdana (initial listing fee), serta biaya tahunan pencatatan saham (annual listing fee). Inarno beralasan, insentif ini penting untuk mendukung strategi pendalaman pasar yang membutuhkan dana besar.

Penerapan aturan baru free float yang lebih ketat memang berpotensi menyedot likuiditas ratusan triliun Rupiah. Jika batas minimal dinaikkan menjadi 15%, kalkulasi OJK menunjukkan pasar butuh menyerap dana sekitar Rp 203 triliun.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: