STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberi izin kepada PT Investindo Public Optima untuk menawarkan jasa terkait proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Penegasan ini disampaikan menyusul temuan penggunaan nama dan logo OJK secara ilegal dalam pamflet dan materi promosi milik perusahaan tersebut.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan OJK tidak pernah menyetujui operasional perusahaan ini, termasuk dalam hal komunikasi pemasaran yang mencatut OJK.
“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Ismail menegaskan pihak yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
OJK juga mengingatkan publik agar lebih waspada terhadap penawaran jasa IPO yang tidak berasal dari pihak resmi. Masyarakat dan calon emiten diminta berhati-hati serta tidak menanggapi tawaran dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK,” tegas Ismail.
Data terkait pihak resmi tersebut bisa dicek langsung melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Ismail juga menyampaikan jika ada informasi atau tawaran yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.
Langkah hukum tegas akan diambil untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik menyesatkan.
OJK kembali menegaskan tidak ada pungutan atau tarif apa pun dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, atau penelaahan aksi korporasi di luar yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.
