Kamis, Agustus 7, 2025
29.8 C
Jakarta

OJK Resmi Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Cuma Berlaku 6 Bulan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut Inarno, sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertingginya hingga 18 Maret 2025.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno.

OJK telah menyampaikan kebijakan ini kepada direksi emiten melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Inarno berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan yang ada. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan surat OJK. Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham saat volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Artikel Terkait

Harga Naik Tak Wajar, BEI Awasi Ketat Tiga Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan...

Harga Melesat Tajam, BEI Langsung Hentikan Sementara Perdagangan Saham Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru