STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menyatakan sikap resmi terkait sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten properti ini berkomitmen mematuhi seluruh keputusan wasit pasar modal tersebut.
Sjafardamsah, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan REAL, menjelaskan perusahaan menghormati keputusan OJK. Perseroan siap menjalankan kewajiban sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan.
“Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif,” tulis Sjafardamsah dalam surat resminya, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, OJK menjatuhkan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp925 juta kepada REAL. Sanksi ini buntut dari transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024.
Nilai transaksi dengan M. Andy Arslan Djunaid itu mencapai lebih dari 20% dari nilai ekuitas perseroan posisi 31 Desember 2023. OJK menilai REAL tidak melakukan prosedur Transaksi Material sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain denda korporasi, OJK juga mendenda Aulia Firdaus sebesar Rp240 juta. Aulia merupakan Direktur Utama REAL periode 2024. Ia dinilai tidak melaksanakan tugas pengurusan dengan prinsip kehati-hatian.
Manajemen REAL kini fokus melakukan pembenahan internal. Perseroan berupaya memperkuat aspek tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Meski tersandung sanksi, REAL tetap akan melanjutkan ekspansi bisnis. Perusahaan terus berupaya memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
“Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan usaha,” tutup Sjafardamsah.
