back to top

OJK Siapkan Aturan Baru Free Float, Bisa Dongkrak Likuiditas dan Minat IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan aturan terkait kebijakan free float atau porsi saham publik di perusahaan tercatat. Langkah ini dinilai bisa memperdalam pasar modal, meningkatkan likuiditas perdagangan, sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar modal yang sedang digodok bersama Self-Regulatory Organization (SRO).

“Kami sangat mengapresiasi perhatian semua pihak terhadap program pendalaman pasar modal, salah satunya mengenai free float,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, pembahasan kebijakan free float telah dilakukan dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI bulan lalu. Dalam rapat itu, DPR memberi perhatian besar terhadap peningkatan free float yang dinilai dapat memperbaiki likuiditas di pasar modal.

OJK mengusulkan perubahan mencakup initial free float untuk IPO dan juga kewajiban free float bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa. Saat ini, OJK bersama SRO masih meninjau rencana implementasi kebijakan tersebut, termasuk mengidentifikasi aturan-aturan yang mungkin terdampak.

“Dalam rapat dengan DPR, kami mengusulkan free float untuk IPO menggunakan pendekatan nilai kapitalisasi pasar, yang sebelumnya berdasarkan nilai ekuitas,” jelas Inarno.

Menurutnya, pendekatan baru ini selaras dengan praktik di sejumlah bursa global seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Untuk perusahaan yang sudah tercatat di bursa, OJK mengusulkan grand design kenaikan free float secara bertahap dengan memperhatikan sisi supply dan demand. Termasuk di dalamnya, kebutuhan pendanaan perusahaan dalam memenuhi porsi free float yang lebih tinggi.

“OJK juga mengusulkan beberapa kebijakan pendukung, seperti pemberian insentif dan sanksi, serta peningkatan peran investor institusi domestik,” kata Inarno.

Rencana perubahan kebijakan free float ini akan kembali dibahas bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada triwulan IV 2025.

Langkah ini diharapkan bisa memperkuat struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia dan mendorong minat perusahaan untuk segera melantai di bursa.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Inilah 5 Saham Top Gainers dalam Pekan Ini, Ada JAYA, BNBR dan DIVA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama lima...

Ramayana Lestari (RALS) Siap Alihkan 203.513.800 Lembar Saham Hasil Buyback ke Pengendali

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk...

Logisticsplus (LOPI) Raih Kontrak Jasa Angkutan Semen Bag dari SMCB, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT  Logisticsplus International Tbk (LPOI) telah menandatangani perjanjian...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru