OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring (Pindar) Lebih Ketat
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Aturan yang diumumkan pada Rabu (5/8/2026) ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat regulasi industri Pindar melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengemukakan, melalui regulasi tersebut, OJK ingin meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Dalam aturan baru itu, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Selama pengembangan sistem pelaporan dua arah berlangsung, penyelenggara juga wajib menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat pelaporan, POJK tersebut juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana. Informasi itu dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, dan pemenuhan ketentuan OJK.
“Penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian serta perlindungan data pengguna,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (05/8/2026).
Dalam aspek tata kelola, OJK mewajibkan setiap penyelenggara menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Selain itu, penyelenggara harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana, melakukan audit internal secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
OJK juga memperkuat perlindungan data pengguna. Penyelenggara maupun asosiasi Pindar dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai tujuan yang diperbolehkan.
Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola. Penerapan sanksi ini ditujukan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.
OJK berharap penguatan sistem pelaporan tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
"Ke depan, penguatan
sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola
industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan
masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat,
transparan, dan berkelanjutan," katanya.