STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan industri emas nasional melalui penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan roadmap tersebut menjadi panduan arah pengembangan kegiatan usaha bulion serta ekosistem emas nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Roadmap ini mencakup dua bagian utama yang saling melengkapi. Pertama, roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir. Kedua, roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.
Dokumen tersebut bersifat dinamis atau living document. Isi roadmap dapat diperbarui mengikuti perkembangan ekonomi dan dinamika ekosistem bulion.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” ujar Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Selain roadmap, OJK juga memperkuat instrumen investasi berbasis emas di pasar keuangan. Pada 23 Februari 2026 OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas.
Instrumen tersebut dikenal sebagai Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
Regulasi ini disiapkan untuk mempercepat pendalaman pasar keuangan. Langkah tersebut juga mendukung implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis penggerak perekonomian nasional.
Sebelumnya, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan tersebut menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain regulasi, OJK juga mendorong inovasi teknologi dalam perdagangan emas. Salah satu inovasi tersebut adalah tokenisasi emas. Uji coba tokenisasi saat ini dilakukan melalui mekanisme sandbox OJK. Program tersebut menunjukkan perkembangan positif.
Sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar. Tokenisasi memberi sejumlah manfaat bagi pasar emas. Di antaranya fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta transparansi dalam perdagangan emas digital.
Penguatan industri emas nasional juga didukung kepastian hukum syariah. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 pada 11 Februari 2026.
Fatwa tersebut mengatur kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini hadir untuk menjawab perkembangan pasar emas modern sekaligus memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion.
Regulasi tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat industri emas nasional.
