OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin Diperketat
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit terus meningkat. Hingga Juni 2026, kredit perbankan tumbuh 12,67% secara tahunan menjadi Rp9.081 triliun.
Dalam keterangan resmi, Selasa (04/8/2026), OJK mengungkapkan pertumbuhan tertinggi berasal dari Kredit Investasi sebesar 24,9%, disusul Kredit Modal Kerja 8,94% dan Kredit Konsumsi 5,75%.
Berdasarkan kelompok debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi yakni 20,45%. Sementara kredit UMKM kembali mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,05%.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 10,21% menjadi Rp10.282 triliun. Kualitas kredit membaik. Rasio Non Performing Loan (NPL) gross turun menjadi 2,09%, sedangkan NPL net berada di level 0,82%. Rasio Loan at Risk (LaR) juga turun menjadi 8,47%. Permodalan industri perbankan tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,70%.
Di sisi lain, OJK terus memperketat pengawasan judi online. Dalam upaya memberantas perjudian daring, OJK meminta industri perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga meminta perbankan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Selain itu, sepanjang Juli 2026
OJK mencabut izin dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR), PT Bank Perekonomian
Rakyat Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta dan PT Bank Perekonomian Rakyat
Syariah Hasanah Mandiri di Depok.