OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal III 2026

OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal III 2026
Bacakan Artikel

"Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator (Self-Regulatory Organization) dan juga sebagai penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas," kata Hasan.

Ia menambahkan, aspek independensi Bursa Efek serta keseimbangan antara fungsi regulasi dan pengembangan bisnis menjadi prinsip utama dalam penyusunan aturan demutualisasi. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 8B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Hasan mengungkapkan, RPOJK demutualisasi Bursa Efek akan mengatur sejumlah pokok ketentuan. Di antaranya perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan, tata kelola lembaga Bursa Efek, pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis, ketentuan pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, hingga mekanisme tarif Bursa Efek.

"Pokok-pokok yang nanti akan diatur dalam RPOJK tersebut akan meliputi perubahan bentuk hukum dan juga struktur kepemilikan saham dari Bursa Efek. Kemudian akan diatur pemisahan hak kepemilikan dan juga hak keanggotaan Bursa Efek," ujar Hasan.

Terkait mekanisme private deal, Hasan mengatakan RPOJK akan membuka mekanisme perubahan atau pengalihan kepemilikan saham ketika proses demutualisasi berlangsung.

"Pada prinsipnya nanti akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham pada saat demutualisasi Bursa Efek terjadi," katanya.

Menurut Hasan, mekanisme perubahan kepemilikan saham nantinya akan diputuskan oleh para pemegang saham Bursa Efek melalui mekanisme pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh Bursa Efek ini tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi Bursa Efek ini," ujar Hasan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: