OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Akun Tembus 22,69 Juta
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, di sektor aset keuangan digital, jumlah akun konsumen aset kripto meningkat menjadi 22,69 juta hingga Juni 2026.
Nilai transaksi aset kripto selama Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun atau naik 24,20% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara transaksi derivatif aset keuangan digital meningkat menjadi Rp4,19 triliun.
Pada industri pinjaman daring (Pindar), outstanding pembiayaan tumbuh 25,88% menjadi Rp105,14 triliun dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) turun menjadi 4,26%.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (4/8/2026), OJK menyampaikan, OJK terus memperkuat pengawasan. OJK menegaskan akan terus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, transformasi digital, penguatan tata kelola, serta perlindungan konsumen.
Sepanjang 2026, OJK juga telah
menerbitkan sejumlah regulasi baru, termasuk POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang
Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon serta berbagai aturan untuk memperkuat
pengawasan pasar modal, perbankan, aset digital, dan industri jasa keuangan
lainnya.