STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan PT Onix Capital Tbk (OCAP) membeli kembali (buyback) saham, sebelum menjalankan rencana delisting sukarela (voluntary delisting). Adapun keinginan OCAP bercerai dengan BEI, telah dimintakan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 22 Januari 2024.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan, keputusan OCAP untuk delisting telah diumumkan sebelumnya pada 14 Desember 2023. Nyoman menegaskan, seiring kondisi keuangan yang sulit dan ketiadaan rencana usaha baru, delisting menjadi satu-satunya opsi yang tersisa.
“Sebagai tindak lanjut rencana voluntary delisting dan dalam rangka perlindungan investor, OCAP akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham,” kata Nyoman kepada awak media, di Jakarta, Senin (22/1/2023). Ia menegaskan bahwa buyback saham sebelum delisting adalah kewajiban bagi setiap emiten untuk melindungi kepentingan investor.
BEI sebelumnya telah memberikan notasi khusus pada saham OCAP, seperti E, D, X, dan S, untuk menggambarkan kondisi keuangan dan status saham. Notasi E menunjukkan ekuitas negatif dengan defisiensi modal mencapai Rp226,26 miliar. Sementara notasi S mengindikasikan absennya pendapatan karena kegiatan usaha telah berhenti.
Menurut Corporate Secretary OCAP, Mauritius Ray, keinginan delisting ini mencuat usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Onix Sekuritas, yang merupakan sumber pendapatan utama Perseroan, pada tahun 2021. Selain itu, saham OCAP telah disuspensi sejak tahun 2020 dan mencapai batas waktu suspensi 36 bulan per 1 September 2023.
“Perseroan belum dapat memulihkan keadaan, dan oleh karena itu perseroan memutuskan melaksanakan rencana go private,” ujar Mauritius.
Menindaklanjuti rencana go private ini, OCAP akan melakukan buyback seluruh saham publik sebanyak 32,78 juta atau setara 12% saham. Dengan harga penawaran berkisar Rp200 per saham, maka dana yang dibutuhkan untuk buyback sekitar Rp6,55 miliar. Adapun sumber dana berasal dari fasilitas pinjaman pemegang saham. PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk ditunjuk sebagai perantara pedagang efek yang akan menjalankan aksi korporasi ini.
Periode buyback saham OCAP di BEI dimulai pada 24 Januari 2024 dan berakhir tanggal 24 April 2024. UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd tercatat sebagai pemegang saham pengendali OCAP dengan kepemilikan 45%, diikuti oleh Djajusman Surjo Wijono (35%) dan Hardjanto (8%).
OCAP, yang bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, memulai operasinya sejak tahun 1998. Perseroan melantai di BEI pada 10 November 2003. Dengan harga IPO Rp200 per saham, OCAP kala itu berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp10 miliar.