STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Intirub (INT), PT Hamparan Cipta Sejati (HCS) dan PT Mega Tridaya Properti (MTP), ketiganya merupakan anak usaha PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP), telah menandatangani perjanjian pinjaman afiliasi senilai total Rp160 miliar pada 18 Januari 2024.
Menurut Jeremy Muliawan, Sekretaris Perusahaan MMLP dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024), mengemukakan, sesuai kesepakatan para pihak, HCS memberikan pinjaman kepada MTP sebesar Rp80 miliar dan INT memberikan pinjaman kepada HCS senilai Rp80 miliar. “Transaksi ini bertujuan untuk pemenuhan modal kerja anak usaha Perseroan,” tulis Jeremy dalam keterangannya.
Transaksi di atas, jelas Jeremy, termasuk transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020 karena INT, HCS, dan MTP merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan saham masing-masing mencapai 99,99%.
Akan tetapi, lanjut Jeremy, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana Peraturan POJK 17/2020 karena nilainya tidak melebih 20% dari ekuitas Perseroan per 32 Desember 2022.
Jeremy menegaskan, tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Mega Manunggal Property (MMLP).