Pas Covid Cuma 7%, Sekarang 15%! OJK Beberkan Alasan Naikkan Batas ARB!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di seluruh papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini berlak...

Pas Covid Cuma 7%, Sekarang 15%! OJK Beberkan Alasan Naikkan Batas ARB!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di seluruh papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta untuk produk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor di tengah dinamika perdagangan saham yang semakin aktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang mendalam.

โ€œPerlu saya jelaskan bahwasannya kebijakan auto rejection bawah atau ARB di level 15% ini sudah melalui kajian yang mendalam dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan juga efisiensi pasar,โ€ kata Inarno, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, kondisi pasar saat ini jauh berbeda dibandingkan masa pandemi COVID-19. Kala itu, OJK menetapkan ARB hanya 7% untuk meredam gejolak pasar yang sangat tinggi akibat pembatasan โ€“ pembatasan aktifitas ekonomi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2