Rabu, Agustus 6, 2025
30.3 C
Jakarta

Pemerintah Tingkatkan Kebijakan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu langkah konkret adalah optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA untuk mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat cadangan devisa, dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur pengelolaan DHE dari kegiatan pengusahaan SDA. “Berbagai ketidakpastian global masih ada, seperti kebijakan ekonomi, geopolitik, dan suku bunga yang diperkirakan tetap tinggi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada 17 Februari 2025.

Namun, Menko Airlangga menegaskan perekonomian Indonesia tetap solid. “Pada 2024, Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan Neraca Perdagangan yang terus surplus selama 57 bulan berturut-turut,” ujarnya. Selain itu, investasi tahun 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun, dan cadangan devisa pada Januari 2025 mencapai US$ 156 miliar.

Menko Airlangga juga menjabarkan nilai ekspor komoditas SDA pada 2024, di mana sektor pertambangan tercatat US$102,8 miliar, perkebunan US$46,7 miliar, kehutanan US$10,5 miliar, dan perikanan US$6,0 miliar. Keempat sektor ini menyumbang 62,7% dari total ekspor Indonesia yang mencapai US$264,7 miliar.

Pemerintah juga meningkatkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan. Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Meski demikian, eksportir masih dapat menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk menjalankan kegiatan operasional, membayar kewajiban pajak, dan kewajiban lainnya. Pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE SDA.

Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, dengan sejumlah peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sosialisasi dan bimbingan teknis akan terus dilakukan,” tambah Menko Airlangga.

Artikel Terkait

Pertumbuhan Ekonomi RI Kalah Tipis dari Vietnam, Unggul dari AS dan Korsel!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Ekonomi Indonesia tumbuh 5,12% secara tahunan...

Kabar Gembira, Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,99% di Semester I 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan perekonomian...

BPS, Inflasi Year on Year pada Juli 2025 sebesar 2,37%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru