Penantian Usai! Waskita Karya Resmi Dicabut dari Daftar Hitam ESDM

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akhirnya dihapus dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini mengikuti putusan Majelis Hakim yang...

Penantian Usai! Waskita Karya Resmi Dicabut dari Daftar Hitam ESDM
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akhirnya dihapus dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini mengikuti putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang diajukan oleh Waskita Karya.

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyambut baik keputusan ini. "Kami menyambut baik ketetapan Majelis Hakim. Maka kini penayangan sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk sudah diturunkan dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc," ungkap Ermy dalam keterangannya pada Selasa (6/8/2024).

Dengan pencabutan sanksi ini, Waskita Karya dapat kembali mengikuti proses tender untuk proyek-proyek pemerintah dan swasta. "Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, hal ini memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita. Maka perusahaan bisa kembali mengikuti proses tender seluruh proyek pemerintah yang menggunakan APBN, APBD, maupun proyek-proyek swasta," tambah Ermy.

Di tengah upaya memperbaiki kinerja keuangan, Waskita Karya tetap mencatatkan pendapatan yang signifikan. Berdasarkan laporan keuangan kuartal II 2024, BUMN karya ini meraih pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun. Pendapatan tersebut didorong oleh jasa konstruksi sebesar Rp 3,12 triliun, penjualan beton atau precast sebesar Rp 610,96 miliar, dan pendapatan dari jalan tol sebesar Rp 563,34 miliar.

Gross Profit Margin (GPM) perusahaan meningkat menjadi 13,3% YoY, dari sebelumnya 8,8%. Kenaikan ini disebabkan oleh profil proyek yang lebih baik, terutama proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Waskita Karya saat ini mengerjakan 12 proyek IKN dengan total nilai kontrak sebesar Rp 7,7 triliun.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2